Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya
adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com dan salah
satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan
situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar Aparat Subdit
Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. sumber
Untuk menindak lanjuti
CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia
Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia
menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai
kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal.
Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup
ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The
Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic
Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication
Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
Landasan Hukum
CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya
dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh
CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan
sarana dan prasarana di Internet, antara lain :
1. Menjamurnya warnet
hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas
untuk melakukan tindak
kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi
dan penggunaan
Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet
Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang meng -
gunakan Internet.
3. LAN (Local Area
Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun
tidak mencatat dalam
bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
4. Akses Internet
menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak
perlu tercatat sebagai
pelanggan sebuah ISP. sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar